19 February 2024 10:24
Pemilu yang berlangsung 14 Februari 2024 lalu menyisakan sejumlah permasalahan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Bawaslu menemukan setidaknya ada 19 permasalahan pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.
Beberapa permasalahan surat suara di Pemilu 2024 di antaranya:
- Adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di 2.413 TPS.
- Intimidasi terhadap pemilih dan penyelenggara pemilu di 2.271 TPS.
- Mobilisasi pengarahan pilihan oleh timses, peserta pemilu, dan penyelenggara di 2.632 TPS.
- Indikasi-indikasi pelanggara di 2.509 TPS.
- Aplikasi Sirekap tidak berfungsi optimal.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih, peserta, pemantau pemilu dapat menyampaikan setiap perbuatan yang diduga tidak sesuai Undang-Undang Pemilu kepada Bawaslu. Berikut ini cara-cara untuk melaporkan dugaan kecurangan pemilu:
- Datang langsung ke kantor bawaslu terdekat.
- Melalui email ayolapor@bawaslu.go.id
- Melalui SMS (BAWASLU (spasi) Lapor (spasi) isi laporan), kirim ke 1708
- Melalui website sigaplapor.bawaslu.go.id