8 December 2023 00:47
Kecurigaan publik terhadap perubahan format debat capres-cawapres akhirnya terjawab. KPU mengkonfirmasi hasil kesepakatan bersama tiga timses capres-cawapres yang digelar pada Rabu 6 Desember lalu.
Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 ayat (1), KPU akan menggelar lima kali debat, dengan komposisi 3 kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Namun ketua KPU, Hasyim Asyari menyebut dalam semua gelaran debat, semua paslon capres-cawapres berada di panggung saat debat berlangsung, termasuk saat debat cawapres.
Format debat ini jelas berbeda dengan format debat pada pilpres sebelumnya. Yakni di 2019 lalu. Pada saat itu terdapat satu kali debat terpisah khusus antar cawapres. Artinya debat cawapres tanpa ada pendamping di atas panggung.
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin turut angkat bicara soal polemik beda format debat pilpres kali ini. Menurut Wapres, debat khusus cawapres penting dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui kapasitas masing-masing kandidat dalam menghadapi persoalan.
Di sisi lain calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memastikan akan hadir di setiap undangan debat resmi dari KPU. Hal ini Ia sampaikan merespons soal kembali absen di acara debat yang kali ini diselenggarakan TV swasta.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menjelaskan tak ada kewajiban bagi Gibran untuk hadir dalam setiap acara debat yang bukan digelar secara resmi oleh KPU. Nusron pastikan putra sulung Presiden Jokowi itu tak takut hadir untuk berdebat.
Ada pun debat perdana akan digelar 12 Desember mendatang untuk peserta calon presiden. Di setiap acara depan KPU akan membatasi jumlah peserta tamu debat capres dan cawapres sebanyak 50 orang untuk setiap paslon.