2 October 2024 10:54
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, BPOM, dan unsur lembaga lainnya berhasil mengagalkan upaya impor komestik. Impor komestik ilegal itu senilai Rp11,4 miliar.
Penggagalan ini merupakan hasil dari pemantauan di berbagai wilayah Indonesia dari Juni hingga September 2024. Satgas Pengawasan Barang Tertentu menyiarkan temuan komestik illegal terdiri sebanyak 45 kasus tersebar di Indonesia.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkap total ada 415.035 barang atau 970 item yang diamankan. Kosmetik ilegal yang diringkus ini merupakan produk tanpa izin edar yang mengandung bahan berbahaya. Sebagian besar berasal dari Tiongkok, Thailand, Filipina, dan Malaysia.
Baca Juga: Pemberantasan Impor Ilegal Bisa Capai Target Ekonomi RI 8% Era Prabowo |