Impor Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar Berhasil Digagalkan

2 October 2024 10:54

Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, BPOM, dan unsur lembaga lainnya berhasil mengagalkan upaya impor komestik. Impor komestik ilegal itu senilai Rp11,4 miliar.

Penggagalan ini merupakan hasil dari pemantauan di berbagai wilayah Indonesia dari Juni hingga September 2024. Satgas Pengawasan Barang Tertentu menyiarkan temuan komestik illegal terdiri sebanyak 45 kasus tersebar di Indonesia. 

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkap total ada 415.035 barang atau 970 item yang diamankan. Kosmetik ilegal yang diringkus ini merupakan produk tanpa izin edar yang mengandung bahan berbahaya. Sebagian besar berasal dari Tiongkok, Thailand, Filipina, dan Malaysia.

 

Baca Juga: Pemberantasan Impor Ilegal Bisa Capai Target Ekonomi RI 8% Era Prabowo


"Kalau tidak ada izin edar itu berbahaya sekali, merugikan konsumen, yang kedua tentu merugikan negara pendapatan, yang ketiga akan menghancurkan industri dalam negeri Kita," kata Zulkifli Hasan dikutip dari tayangan Headline News Metro TV pada Rabu, 2 Oktober 2024.  

Barang tangkapan nantinya akan langsung dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan. Satgas berkomitmen terus melakukan pengawasan dan menindak barang ilegal tanpa izin edar yang merugikan setiap orang. 

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan akan selalu lurus taat pada aturan, serta menghabisi bagi pihak-pihak nakal. "Intinya begini walaupun satgas sampai bulan Desember, tetapi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menjadi kewenangan utamanya ini akan selalu ada dan kami tegas lurus pada aturan, yang ilegal kita akan babat habis," ujar Taruna Ikrar. 


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com