30 April 2019 21:08
Mahkamah Agung menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi aset PT Panca Wirausaha yang melibatkan Dahlan Iskan. Dengan demikian putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi Surabaya berlaku, Dahlan Iskan dinyatakan bebas.