Yohana Margaretha • 24 May 2019 23:15
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konsitusi (MK) malam ini (24/5). Gugatan hasil pemilihan presiden dari kubu Prabowo-Sandi diajukan oleh Bambang Widjojanto sebagai ketua tim advokasi.