Jakarta: Seorang petani asal Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, kini harus berhadapan dengan hukum. Pria bernama Darwanto tersebut ditangkap dan ditahan setelah kedapatan memelihara enam ekor Landak Jawa (Hystrix javanica), yang merupakan satwa liar dilindungi.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 saat Darwanto menemukan seekor Landak Jawa terjerat jaring di kebun jagung miliknya. Karena merasa iba dan ingin menyelamatkan satwa tersebut dari kematian, ia memutuskan untuk merawatnya. Namun, karena ketidaktahuannya terhadap regulasi perlindungan satwa, ia tidak melaporkan temuan tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Selama tiga tahun dirawat, landak tersebut berkembang biak hingga berjumlah enam ekor. Keberadaan satwa ini akhirnya terdeteksi oleh pihak kepolisian dan BKSDA Wilayah I Madiun pada tahun 2024 setelah adanya laporan dari warga.
Pembelaan Kuasa Hukum
Kuasa hukum terdakwa, Surya Jiyoso, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki motif ekonomi dalam memelihara hewan tersebut.
"Klien saya adalah seorang petani, ia tidak paham status hukum Landak Jawa. Saat landak itu terperangkap, pilihannya adalah merawat. Jadi tidak ada jual beli, tidak ada keuntungan secara ekonomi," ujar Surya. Menurutnya, tindakan Darwanto murni didasari rasa kemanusiaan dan empati terhadap makhluk hidup.
Jeratan Pasal Konservasi
Meski didasari niat baik, secara hukum tindakan memelihara satwa dilindungi tanpa izin tetap merupakan tindak pidana. Darwanto didakwa melanggar Pasal 40 A ayat 1 huruf d juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Aturan tersebut secara tegas melarang setiap orang untuk menangkap, memelihara, atau menguasai satwa liar yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati, tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
Dilema Hukum dan Edukasi
Kasus ini menambah panjang daftar konflik antara warga dan hukum konservasi di Indonesia, serupa dengan perkara Nyoman Sukena di Bali yang sempat memicu perdebatan nasional. Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menyoroti pentingnya pembuktian unsur "niat jahat" (mens rea) dalam kasus seperti ini.
Saat ini, Darwanto masih mendekam di Lapas Kelas 1 Madiun untuk menunggu proses persidangan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa setiap temuan satwa liar yang dicurigai dilindungi wajib segera dilaporkan ke pihak berwenang guna menghindari jerat pidana di kemudian hari.
Saksikan berita
News Stream lainnya hanya di
Metrotvnews.com.