16 December 2025 11:44
Pengadilan Negeri Kisaran Sumatra Utara (Sumut) menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Bripka Alfi Hariadi Segar. Polisi yang bertugas di Polres Asahan tersebut terbukti terlibat dalam kasus perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling.
Putusan itu disampaikan oleh hakim ketua Alfonsius JP Siringoringo didampingi oleh hakim anggota Orsita Hanum dan Domas Manalu.
Lulusan ini sejalan dengan tuturan jaksa yang menuntut terdakwa sembilan tahun penjara. Persidangan itu mendapat perhatian publik karena melibatkan polisi dan TNI.