Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling, Oknum Polisi Divonis 9 Tahun Penjara

16 December 2025 11:44

Pengadilan Negeri Kisaran Sumatra Utara (Sumut) menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Bripka Alfi Hariadi Segar. Polisi yang bertugas di Polres Asahan tersebut terbukti terlibat dalam kasus perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling.

Putusan itu disampaikan oleh hakim ketua Alfonsius JP Siringoringo didampingi oleh hakim anggota Orsita Hanum dan Domas Manalu.

Lulusan ini sejalan dengan tuturan jaksa yang menuntut terdakwa sembilan tahun penjara. Persidangan itu mendapat perhatian publik karena melibatkan polisi dan TNI.
 

Kasus ini bermula pada November 2024 saat terdakwa Bripka Alvi Hariadi Siregar bersama rekannya SK Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Ramdani Syahputra bertugas di Kodim 0208 Asahan tangkap serta seorang warga sipil.

Mereka ditangkap oleh petugas gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Polisi Militer, dan Polda Sumut dari loket PT Rapi di Jalinsum Kisaran. Dalam hal ini petugas dari tangan mereka ditemukan 1,2 ton sisik tergiling, hewan yang dilindungi Indonesia dan di dunia karena statusnya terancam punah.

Namun, penanganan kasus ini masih dikritik karena tidak dikembangkan ke sejumlah anggota polisi dan TNI yang merupakan atasan para pelaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)