Jakarta: Sisa kuota internet yang belum terpakai kini tidak boleh begitu saja hilang saat masa aktif paket berakhir. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang operator menghilangkan sisa kuota pelanggan yang telah dibayarkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Mengutip laman resmi Komdigi, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan. Operator juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Aturan ini menjadi penegasan kembali bagi Komdigi setelah menerima banyak aduan masyarakat mengenai operator yang masih memberlakukan penghapusan sisa kuota internet secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.
Bentuk Perlindungan Sisa Kuota
Untuk itu,
Komdigi menyediakan beberapa bentuk perlindungan bagi pelanggan, yaitu:
- Akumulasi kuota (rollover);
- Tanpa akumulasi kuota (non-rollover);
- Perpanjangan masa aktif;
- Pengalihan manfaat;
- Kompensasi;
- Pengembalian dana (refund); serta
- Bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Komdigi juga mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme kuota sesuai dengan kebutuhan mereka.
Operator Wajib Berikan Informasi yang Jelas
Operator diharapkan memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui dengan jelas mengenai paket layanan yang dibeli. Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan sehingga pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota yang dimiliki.
Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk penyampaian laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. Operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan.
Aturan ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan adanya pilihan layanan telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Nah, dengan adanya aturan ini, pelanggan diharapkan tidak lagi dirugikan karena sisa kuota yang sudah dibayarkan. Komdigi pun akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan operator memenuhi kewajiban perlindungan sisa kuota dan memberikan pilihan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
Jangan lupa saksikan
MTVN Lens lainnya hanya di
Metrotvnews.com.
(Eunike Michelle Gultom)