Jakarta: Aplikasi Hornet kini menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemerintah meminta Apple App Store dan Google Play Store menghapus aplikasi tersebut dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia.
Langkah ini dilakukan setelah Komdigi menerima aduan masyarakat mengenai aktivitas dan konten pada platform Hornet yang dikaitkan dengan kampanye LGBTIQ+. Pemerintah juga menyoroti persoalan kepatuhan Hornet terhadap aturan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Apa Itu Aplikasi Hornet?
Hornet merupakan platform sosial dan kencan digital yang ditujukan bagi komunitas gay. Aplikasi ini dirilis pada 2012 oleh perusahaan teknologi queer asal Los Angeles bernama Queer Networks Inc.
Menurut keterangan resmi Play Store, Hornet telah diunduh lebih dari 100 juta kali oleh pengguna dari seluruh dunia. Di aplikasi ini, pengguna dapat membuat profil, berinteraksi dengan pengguna lain, serta membangun koneksi melalui layanan digital. Dengan konsep tersebut, Hornet tidak hanya berfungsi sebagai aplikasi kencan, tetapi juga memiliki fitur sosial yang memungkinkan penggunanya berkomunikasi dan berinteraksi, baik melalui fitur chat maupun l
ive streaming.
Langkah Komdigi terhadap Aplikasi Hornet
Permintaan penghapusan Hornet muncul setelah Komdigi menerima laporan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform tersebut dengan kampanye LGBTIQ+.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan laporan tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah karena setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati nilai, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku di Tanah Air.
Namun, persoalan Hornet menurut Komdigi tidak hanya berkaitan dengan konten. Pemerintah juga menyoroti status pendaftaran Hornet sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE. Komdigi menyatakan Hornet sejak awal tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia.
PSE merupakan pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan menyediakan layanan melalui internet. Platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah meminta Apple dan Google untuk melakukan delisting aplikasi Hornet dari App Store dan Play Store sehingga aplikasi tersebut tidak lagi dapat diakses atau diunduh oleh pengguna di Indonesia.
Komdigi juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap platform digital lain yang menyediakan layanan serupa apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan sistem elektronik di Indonesia menyediakan layanan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nah, langkah Komdigi terhadap Hornet menunjukkan bahwa keberadaan platform digital di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan layanan yang ditawarkan, tetapi juga kewajiban untuk mematuhi aturan yang berlaku. Pengawasan terhadap platform digital pun akan terus dilakukan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
(Eunike Michelle Gultom)