Jakarta: Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pengawasan ketat dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kekhusyukan ibadah para jemaah selama berada di Tanah Suci.
Seluruh calon jemaah haji diwajibkan memiliki dokumen resmi, termasuk visa haji dan tasrih atau izin resmi untuk beribadah. Tanpa dokumen tersebut, jemaah tidak diperkenankan mengakses area ibadah utama.
Pengawasan diperketat, terutama di kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Aparat keamanan bersama otoritas setempat terus melakukan pemantauan untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan tertib.
Di Masjid Nabawi, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi jemaah. Di antaranya larangan pengambilan gambar untuk kepentingan komersial, serta larangan melakukan siaran langsung (
live streaming) di berbagai platform media sosial.
Selain itu, jemaah juga tidak diperbolehkan membentangkan bendera, spanduk, atau atribut kelompok, serta dilarang membuat kerumunan atau aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban dan kekhusyukan ibadah.
Menanggapi kebijakan tersebut,
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau jemaah haji Indonesia untuk disiplin dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
Kepala Seksi Khusus (Kaseksus) Nabawi PPIH Arab Saudi, M. Thoriq, menegaskan pentingnya kepatuhan jemaah terhadap regulasi setempat agar tidak berurusan dengan aparat keamanan.
“Yang kita harapkan adalah jemaah juga mematuhi peraturan di Masjid Nabawi setempat, supaya tidak berurusan dengan aparat keamanan Saudi setempat,” ujar Thoriq.
Ia menjelaskan, sejumlah larangan yang harus diperhatikan antara lain tidak melakukan
live streaming, tidak membuat konten komersial, tidak mendokumentasikan evakuasi medis maupun jenazah, serta tidak membuat kegaduhan seperti yel-yel.
“Kemudian juga tidak membawa loudspeaker, tidak membawa bendera atau atribut apa pun, baik parpol, ormas, maupun bendera kloter. Sebaiknya dihindari,” kata Thoriq, menambahkan.
Thoriq juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan dapat berujung pada sanksi, mulai dari teguran hingga tindakan hukum.
“Kalau pelanggaran yang sifatnya prinsip dan cukup fatal, tentu akan ada tindakan lebih lanjut, bisa berlanjut ke proses hukum,” katanya.
Pemerintah Arab Saudi diketahui menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari teguran lisan, denda, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu.
Dengan adanya pengetatan aturan ini, diharapkan seluruh jemaah haji, khususnya dari Indonesia, dapat menjalankan ibadah dengan aman, tertib, dan khusyuk.