Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Negara Rugi Rp10,82 M

5 September 2026 15:11

Semarang: Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar dan pengoplosan LPG bersubsidi di tiga lokasi di Jawa Tengah. Dari perkara tersebut, kerugian negara mencapai Rp10,82 miliar.

Tiga lokasi pengungkapan berada di Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak. Polisi mengamankan sejumlah tersangka dalam kasus penyalahgunaan energi bersubsidi tersebut.

Di Sukoharjo, polisi membongkar praktik pengoplosan LPG bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 dan 50 kilogram. Satu tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.

Praktik pengoplosan LPG itu diduga telah berlangsung selama delapan bulan. Kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi di lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp7 miliar.

Sementara itu, polisi mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar di Kebumen dan Demak. Tiga tersangka diamankan dalam dua perkara tersebut.

Para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk mendapatkan BBM subsidi. Modus yang digunakan antara lain memalsukan pelat nomor kendaraan, menggunakan barcode palsu, hingga memanfaatkan surat rekomendasi dinas.

Kerugian negara dari penyalahgunaan BBM subsidi di Kebumen dan Demak diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar. Jika digabungkan dengan kasus LPG di Sukoharjo, total nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10,82 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan para pelaku telah diamankan dan diproses hukum.

"Sehingga beberapa pelaku kita amankan, dan semuanya pelaku kita serahkan dengan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata Djoko dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Sabtu 5 September 2026.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X