Kejagung Setor Rp10,27 Triliun Hasil Penertiban Hutan ke Negara

13 May 2026 17:37

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetorkan denda administratif serta aset lahan hasil penertiban kawasan hutan sebesar Rp10.270.051.886.464, ke kas negara. Setor denda itu diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Turut hadir Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Dalam laporan resminya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan nilai tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun. Kemudian Rp6,84 triliun dari penerimaan pajak PBB serta non-PBB hasil pengawasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kemenkeu, dengan total sebanyak Rp10.270.051.886.464," ujar ST Burhanuddin dalam tayangan Breaking News Metro TV, Rabu 13 Mei 2026. 

Selain pemulihan keuangan, Satgas PKH melaporkan capaian penguasaan kembali lahan hutan sejak Satgas dibentuk pada Februari 2025. Total lahan yang berhasil diambil alih mencakup 5.889.141 hektaree pada sektor perkebunan sawit dan 12.371,58 hektaree pada sektor pertambangan.



Pada penyerahan tahap ketujuh ini, dilakukan pengalihan pengelolaan lahan seluas 2,37 juta hektaree kepada kementerian dan lembaga terkait, yang selanjutnya akan dikelola oleh BPI Danantara dan Agrinas Palma Nusantara.

Luasan lahan tersebut diperoleh melalui beberapa tindakan hukum, di antaranya, pencabutan izin konsesi dari 29 subjek hukum seluas 733.180 hektare, pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan dari 22 subjek hukum seluas 1,04 juta hektare, penyelesaian pelanggaran sawit dan hutan tanaman industri dari 159 subjek hukum seluas 402.472 hektare, pemenuhan kewajiban plasma dari 106 subjek hukum seluas 192.300 hektare.

Jaksa Agung menyatakan bahwa seluruh aset yang diserahkan merupakan hasil dari penegakan hukum kolaboratif dan tindak lanjut penertiban kawasan hutan. Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan penguasaan aset negara serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Tumpukan uang ini di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif. Hal tersebut sejalan dengan semangat pemerintah melalui Satgas PKH telah mengembalikan penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara yang bertujuan mewujudkan cita-cita bangsa di mana kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat yang luas," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)