Satgas PKH Ambil Alih 5,8 Juta Hektare Lahan Hutan dari Perkebunan Sawit

Jaksa Agung ST Burhanuddin laporkan capaian Satgas PKH. Metro TV/Arbida Nila Hastika

Satgas PKH Ambil Alih 5,8 Juta Hektare Lahan Hutan dari Perkebunan Sawit

Arbida Nila Hastika • 13 May 2026 16:19

Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai lebih dari 5,8 juta hektare lahan hutan dari sektor perkebunan sawit sejak Februari 2025. Hal ini bukti komitmen penguasaan Kembali lahan hutan. 

"Pertama, sektor perkebunan, yaitu sawit. Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare. Sektor pertambangan. Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
 


Dari total tersebut, Satgas PKH menyerahkan Kembali lahan kawasan hutan seluas 2,37 hektare kepada pemerintah melalui BP Danantara. Lahan tersebut selanjutnya akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.


Ilustrasi kawasan hutan. ANTARA

Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Agung menyerahkan uang Rp10,2 triliun kepada Presiden Prabowo Subianto untuk disetorkan ke kas negara. Burhanuddin mengatakan, uang tersebut bersumber dari dua sumber utama.

Dia merinci sumber utama yang dimaksud yaitu, penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun dan Penerimaan pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebanyak Rp6,84 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)