Presiden Prabowo Subianto dalam penyerahan uang rampasan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp10,2 triliun ke negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Metrotvnews.com/Arbida.
Terima Rp10,2 T dari Kejagung, Prabowo Ingatkan Rakyat Butuh Bukti Nyata
Arbida Nila Hastika • 13 May 2026 15:49
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menerima uang rampasan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp10,2 triliun. Dalam sambutannya, Kepala Negara menegaskan bahwa agenda ini bukanlah sekadar acara simbolis untuk pencitraan.
"Saya kira saudara-saudara, acara-acara seperti ini jangan kita anggap hanya seremoni atau show. Tapi pandangan saya, keyakinan saya, bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti," ujar Prabowo di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
RI 1 memahami betul dinamika di masyarakat yang saat ini lebih menghargai hasil kerja nyata daripada sekadar pidato formal. Beliau menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh publik.
Menurut Presiden kedelapan Indonesia itu, penyerahan uang hasil rampasan senilai belasan triliun rupiah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Menurut Prabowo, penyerahan dana penertiban aset bakal dilakukan bulan depan.

Presiden Prabowo menyaksikan penyerahan uang rampasan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp10,2 triliun ke negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Metrotvnews.com/Arbida.
"Saya juga dapat bisikan, bulan depan akan ada penyerahan Rp11 triliun katanya," ujar Prabowo.
Selain dana tunai, dalam kesempatan tersebut Kejagung melaporkan pengembalian lahan kawasan hutan seluas lebih dari 2,3 juta hektar kepada negara.