Disaksikan Presiden, Kejagung Serahkan Uang Rampasan Rp10,2 Triliun ke Negara

Presiden Prabowo menyaksikan penyerahan uang rampasan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp10,2 triliun ke negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Metrotvnews.com/Arbida

Disaksikan Presiden, Kejagung Serahkan Uang Rampasan Rp10,2 Triliun ke Negara

Arbida Nila Hastika • 13 May 2026 14:49

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang rampasan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp10,2 triliun ke negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyerahan uang tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan pantauan Metrotvnews.com, uang rampasan tersebut secara simbolis diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Presiden Prabowo berdiri di tengah keduanya untuk menyaksikan penyerahan uang rampasan.

"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan sebanyak Rp10.270.051.886.464 untuk disetorkan ke kas negara,” ujar Jaksa Agung, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

 

Baca Juga: 

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH di Kejagung


Presiden Prabowo menyaksikan penyerahan
uang rampasan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp10,2 triliun ke negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Metrotvnews.com/Arbida

Uang hasil rampasan juga diperlihatkan ke publik. Kejagung memajang uang pecahan Rp100.000 hasil denda dan sitaan yang tertata rapi setinggi lebih dari 2 meter.

Uang rampasan tersebut terdiri atas Rp3,42 triliun dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH, dan Rp6,84 triliun hasil Satgas PKH untuk pajak PBB-non PBB.

Selain itu, pemerintah menerima lahan sitaan seluas 2.373.171,75 hektare. Penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan menjadi bukti nyata negara hadir menindak setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)