12 May 2026 08:25
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penadahan kendaraan bermotor yang terkait dengan jaringan ekspor ilegal ke luar negeri. Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan 1.494 unit sepeda motor dan menetapkan satu tersangka berinisial WS.
Ribuan kendaraan bermotor baru yang siap untuk diekspor ke luar negeri tersebut dikumpulkan di salah satu gudang penadahan yang terletak di Kemandoran 8, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang diterima Jurnalis Metro TV, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penadahan kendaraan bermotor roda dua ini merupakan sebuah jaringan yang sudah terbentuk untuk mengekspor beberapa kendaraan motor ke luar negeri, yakni ke Haiti dan Togo yang berada di Afrika. Penadah diketahui membongkar motor-motor tersebut untuk mempermudah proses ekspor.
| Baca juga: Polda Lampung Bentuk Tim Khusus Buru Pelaku Curanmor Penembak Brigadir Arya |