Polda Metro Jaya Sita 1.494 Unit Sepeda Motor Hasil Penadahan

12 May 2026 08:25

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penadahan kendaraan bermotor yang terkait dengan jaringan ekspor ilegal ke luar negeri. Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan 1.494 unit sepeda motor dan menetapkan satu tersangka berinisial WS.

Ribuan kendaraan bermotor baru yang siap untuk diekspor ke luar negeri tersebut dikumpulkan di salah satu gudang penadahan yang terletak di Kemandoran 8, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang diterima Jurnalis Metro TV, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penadahan kendaraan bermotor roda dua ini merupakan sebuah jaringan yang sudah terbentuk untuk mengekspor beberapa kendaraan motor ke luar negeri, yakni ke Haiti dan Togo yang berada di Afrika. Penadah diketahui membongkar motor-motor tersebut untuk mempermudah proses ekspor.
 

Baca juga: Polda Lampung Bentuk Tim Khusus Buru Pelaku Curanmor Penembak Brigadir Arya


Hingga saat ini terdapat sebanyak total 1.494 unit kendaraan bermotor roda dua yang disitaan, dengan rincian yakni sebanyak 957 unit dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya telah menjadi komponen-komponen yang sudah dibongkar.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, kasus dugaan penadahan kendaraan bermotor ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp177 miliar.

“Perbuatan tersangka dapat memberikan dampak negatif pada perekonomian negara dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp177 miliar di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut.” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Selasa, 12 Mei 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)