Yaqut Gugat Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

11 February 2026 21:28

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi telah menerima dan meregistrasi permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Gugatan ini dilayangkan Yaqut sebagai bentuk perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024.

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, mengonfirmasi bahwa berkas permohonan tersebut telah masuk ke kepaniteraan pada Selasa, 10 Februari 2026. Pengadilan pun telah menetapkan nomor perkara dan jadwal sidang perdana.

"Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan dari pemohon atas nama Yaqut Cholil Qoumas. Permohonan ini diterima pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026, dan sudah didaftarkan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel," jelas Rio Barten.

Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar dua pekan mendatang pada pagi hari.

"Adapun sidang telah ditetapkan oleh hakim yang ditunjuk, akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 24 Februari jam 10.00 pagi," tambahnya.
 

Baca juga:
KPK: Yaqut Penuhi Syarat Formal dan Materiel Jadi Tersangka

Duduk Perkara: Pelanggaran Kuota Tambahan

Langkah praperadilan ini diambil Yaqut untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap dirinya. Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024.

Sesuai aturan dan kesepakatan dengan DPR, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler guna memangkas antrean panjang, dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut diduga membagi kuota tersebut secara rata, yakni masing-masing 50 persen.

Pihak KPK sendiri menyatakan siap menghadapi gugatan ini dan berjanji akan membuktikan kasus tersebut hingga ke pengadilan tindak pidana korupsi. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag dan pihak swasta, termasuk memintai keterangan dari Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)