KPK: Yaqut Penuhi Syarat Formal dan Materiel Jadi Tersangka

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

KPK: Yaqut Penuhi Syarat Formal dan Materiel Jadi Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 11 February 2026 14:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons praperadilan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. KPK menegaskan tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka eks Menteri Agama itu.

"KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Februari 2026.

Budi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Yaqut dilakukan cermat. Setidaknya, KPK meminta keterangan banyak ahli untuk membahas kecukupan bukti.
 


"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," ucap Budi.

Budi juga menegaskan auditor sudah menegaskan ada kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Yaqut diyakini tidak memiliki celah.

"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga telah mengkonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, penyidikannya masih berprogress, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya," ucap Budi.


Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Fachri Audia

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)