KPK Hormati Praperadilan Yaqut

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Fachri

KPK Hormati Praperadilan Yaqut

Candra Yuri Nuralam • 11 February 2026 13:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima pemberitahuan terkait gugatan praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Gugatan itu menjadi hak tersangka.

"KPK menghormati hak hukum tersangka saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Februari 2026.

KPK tidak bisa melarang tersangka jika mau mengajukan gugatan. Dalam kasus ini, praperadilan merupakan persidangan untuk menguji keabsahan proses penyidikan, bukan gugatan pokok perkara.

"Pada prinsipnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana," terang Budi.
 


KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.


Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Fachri

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)