Yaqut Gugat KPK atas Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Yaqut Gugat KPK atas Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 11 February 2026 10:29

Jakarta: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menggugat penetapan tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Yaqut menggugat praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak tergugat dalam praperadilan tersebut.
 



Gugatan Yaqut masuk ke PN Jaksel pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang perdana gugatan Yaqut digelar pada Selasa, 24 Februari 2026.

KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.


Ilustrasi hukum. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)