Kasus Pandji Pragiwaksono, Polisi Jaya Bakal Klarifikasi PBNU dan PP Muhammadiyah

13 January 2026 10:47

Penyidik Polda Metro Jaya berencana meminta klarifikasi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terkait laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penistaan agama dan penghasutan yang dipicu oleh materi stand-up comedy miliknya.

Langkah klarifikasi ini tetap diambil meskipun pihak PBNU dan Muhammadiyah sebelumnya telah membantah bahwa laporan terhadap Pandji merupakan keputusan resmi organisasi. Pihak kepolisian merasa perlu melakukan verifikasi karena pelapor mengatasnamakan diri sebagai Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

"Lalu kemudian ada klarifikasi yang lain, dari pelapor sudah menyampaikan juga bahwa para pelapor adalah bagian daripada organisasi atau pecinta daripada NU dan Muhammadiyah juga," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.
 

Baca juga: Hentikan Kriminalisasi Kritik

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid terhadap Pandji Pragiwaksono. Laporan tersebut merupakan buntut dari pernyataan Pandji dalam acara stand-up comedy bertajuk 'Mens Rea' di sebuah platform digital.

Dalam materinya, Panji menyinggung mengenai penerimaan konsesi tambang oleh NU dari pemerintah. Akibat pernyataan tersebut, Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026. 

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami laporan tersebut. Selain memverifikasi status keanggotaan para pelapor di organisasi NU dan Muhammadiyah, polisi juga akan mengumpulkan bukti-bukti terkait materi komedi yang dipersoalkan.

Pihak kepolisian meminta waktu kepada publik untuk memproses kasus ini secara prosedural guna memastikan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau merupakan murni ekspresi seni.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)