Hindari Razia Petugas, Satu Ekskavator di Tambang Ilegal Dikubur Sedalam 6 Meter

26 November 2025 23:52

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali mengamankan 25 unit alat berat di tiga lokasi penambangan ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung. Dalam operasi penertiban ini, petugas menemukan modus penyembunyian yang ekstrem, di mana satu dari 25 alat berat tersebut ditemukan terkubur di dalam pasir dengan kedalaman mencapai 6 meter.

Alat berat jenis ekskavator yang terkubur itu ditemukan di salah satu lokasi tambang ilegal di kawasan hutan di Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah. Pemilik tambang ilegal diduga melakukan cara ekstrem ini untuk menghindari penertiban oleh petugas.

Namun cara ekstrem menyembunyikan alat berat tersebut tak mampu mengelabui petugas. Dengan menggunakan eskavator, petugas pun melakukan penggalian untuk mengeluarkan alat berat tersebut.
 

Baca juga: Presiden Gelar Ratas Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang Ilegal

Selain menemukan satu alat berat yang disembunyikan di dalam pasir, petugas juga menemukan 24 alat berat lain yang disembunyikan di dalam hutan. Sejak penertiban dimulai pada 8 November 2025, Satgas PKH tercatat telah mengamankan total 64 unit ekskavator.

Saat ini, fokus penyidik adalah menindaklanjuti temuan ini dengan melacak para pemodal dan pemilik utama dari alat-alat berat tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan.

"Saat ini kami sedang berupaya semaksimal mungkin untuk mencari siapa pemilik alat-alat ini yang telah melakukan aktivitas melanggar hukum tersebut, untuk kemudian kami mintai pertanggungjawabannya secara hukum," tegas Katim Penyidik Kemenhut Satgas PKH Korwil Babel, Edi Sopian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)