Tersangka dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. Kuasa hukum juga menyatakan ada sembilan poin pelanggaran dalam penanganan kliennya di Kejaksaan Agung.
"Karena kami menemukan mengidentifikasi setidaknya ada sembilan pelanggaran atau kejanggalan dalam penanganan perkara ini terkait dengan Pak FA ini di Kejaksaan Agung," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dikutip dari Instagram @metrotv, Selasa, 11 Agustus 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Febrie Adriansyah menyatakan telah mendapatkan surat panggilan
sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana gugatan praperadilan akan digelar tanggal 18 dan 19 Agustus 2026.
"Kami sudah dapat surat panggilan dari PN Jaksel Untuk praperadilan, jadwalnya tanggal 18 dan 19. Kami berharap pihak kejaksaan atau pihak termohon di peradilan itu bisa hadir. Agar sama-sama kita uji nanti apakah benar-benar terbukti atau tidak," ucap Febri.
Pihak
Febrie Adriansyah berharap agar pihak-pihak termohon dalam praperadilan bisa hadir untuk sama-sama menguji benar atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus ini.