Roy Suryo Gugat Pencekalan ke Luar Negeri Lewat Praperadilan Keempat

5 August 2026 01:10

Jakarta: Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan keempat ini berfokus pada permintaan pencabutan status pencekalan ke luar negeri yang dikenakan penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menilai pencekalan terhadap kliennya sudah tidak memiliki dasar hukum karena kewenangan penyidik telah berakhir setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami ingin supaya pencekalan ini bisa dinyatakan dibatalkan oleh pengadilan karena memang tidak ada lagi urgensi bagi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pencekalan kepada Mas Roy. Dengan berakhirnya kewenangan penyidik maka seharusnya pencekalan itu juga harus dicabut," ujar Abdul Gafur Sangadji dalam tayangan Top News Metro TV, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurutnya, hingga kini Roy Suryo juga belum memperoleh kepastian mengenai status pencekalan tersebut, apakah telah dicabut atau masih berlaku.

Menanggapi gugatan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadiri persidangan praperadilan. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam proses hukum.

"Pengajuan praperadilan ini memang hak warga yang merasa hak hukumnya dirugikan. Silakan saja mengajukan praperadilan keempat. Kami dari Polda Metro Jaya, khususnya Bidkum, siap menghadiri apabila diundang oleh pengadilan," kata Abrianto Pardede.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap proses hukum perkara dugaan fitnah ijazah segera diselesaikan agar memberikan kepastian hukum serta memulihkan nama baik Jokowi sebagai pelapor. Menurutnya, Jokowi ingin persidangan membuktikan bahwa ijazah yang dimilikinya merupakan dokumen asli yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Pada intinya Pak Jokowi ingin perkara ini segera selesai dan tuntas. Beliau sebagai pelapor ingin mendapatkan keadilan agar nama baiknya dipulihkan, dan khususnya terkait ijazah ini menjadi terang benderang, bahwa itu ijazah asli yang dikeluarkan oleh UGM dan tuduhan yang selama ini dilempar hanyalah fitnah belaka. Karena itulah Pak Jokowi menempuh upaya hukum dan ingin perkara ini segera disidangkan," ucapnya. 

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X