Gugatan Praperadilan Kedua Ditolak, Roy Suryo Tetap Tersangka

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. Foto: Dok. Antara.

Gugatan Praperadilan Kedua Ditolak, Roy Suryo Tetap Tersangka

Fachri Audhia Hafiez • 20 July 2026 14:06

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy. 

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin, 20 Juli 2026.
 


Hakim menilai langkah hukum tersebut hanya bertujuan untuk mengulur proses pemeriksaan perkara. Selain itu, upaya hukum Roy mengganggu jalannya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

"Menimbang bahwa tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan, adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan perkara," tegas Darpawan.

Hakim menegaskan bahwa upaya pengajuan kembali tersebut merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan. Khususnya dalam sistem peradilan pidana.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," lanjut Darpawan.


Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim mengabulkan seluruh poin praperadilan. Salah satu poin utamanya yaitu memohon agar penetapan dirinya sebagai tersangka terkait Pasal 32 ayat (1) UU ITE oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, pemohon menilai proses penyidikan serta penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Polda Metro Jaya dilakukan secara melawan hukum. Karena melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 jo. Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Atas dasar tersebut, Roy Suryo juga memohon kepada hakim untuk membatalkan seluruh surat ketetapan penyidikan serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya seperti keadaan semula.

(Fachri Audhia Hafiez)