Darurat Ruang Digital: Regulasi Baru Media Sosial untuk Anak

12 March 2026 21:25

Jakarta: Pemerintah melakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Langkah ini diambil untuk menekan risiko perundungan siber dan paparan konten berbahaya di ruang digital.

Namun sejauh mana aturan ini bisa efektif melindungi anak dan bagaimana nanti platform akan memastikan verifikasi usia pengguna? 


Mulai kapan regulasi dibelakukan?


Pemerintah ini mulai memperlakukan aturan baru untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 9 tahun 2026 yang akan dimulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Terutama pada platform yang dinilai beresiko tinggi, misalnya TikTok, Youtube, Instagram, Facebook, hingga Roblox. Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini setelah menilai kondisi ruang digital saat ini sudah masuk ke dalam situasi yang mereka sebut sebagai darurat perlindungan anak.  Ancamannya mulai dari pornografi, penipuan online, sampai perundungan siber yang kini semakin sering terjadi.

Poin utama regulasi dan verifikasi usia


Dalam penerapannya, pemerintah tidak akan melakukan kebijakan ini secara langsung sekaligus, jadi akan menerapkannya secara bertahap, termasuk kemungkinan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun pada platform tertentu sampai seluruh platform mematuhi aturan baru tersebut. 

Dalam aturan ini, platform digital memiliki kewajiban utama yaitu memastikan usia pengguna secara lebih ketat. Selain itu, selama ini sebagian besar media sosial hanya meminta pengguna mencentang tanggal lahir, namun pemerintah menilai mekanisme ini sudah dimanipulasi oleh anak-anak.

Karena itu pemerintah mewajibkan platform seperti TikTok atau Youtube  menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih kuat, misalnya melalui identitas resmi, kemudian juga atau bisa melalui verifikasi orang tua atau sistem teknologi yang bisa mendeteksi usia pengguna. Jika sistem mendeteksi pengguna berusia di bawah 16 tahun, maka platform tidak boleh memberikan akses penuh ke media sosial pada akun tersebut. 

Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak sekaligus mendorong platform agar bertanggung jawab terhadap resiko yang muncul dari algoritma dan konten yang mereka distribusikan.

Data pengguna internet dan anak


Selanjutnya langkah pemerintah ini didasarkan juga pada data resmi Kementerian Komunikasi dan Digital yang menyebutkan bahwa ada sekitar 48 persen anak pengguna internet di Indonesia ini pernah mengalami perundungan daring atau cyberbullying. Data lain dari survei UNICEF juga menunjukkan anak Indonesia rata-rata menggunakan internet selama 5,4 jam per hari dan lebih dari 50 persen pernah terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. 

Selain itu, Badan Pusat Statistik juga mencatat sekitar 89 persen anak usia 5 tahun ke atas di Indonesia sudah bisa mengakses internet dengan sebagian besar menggunakan medsos sebagai akses utama.

Tingginya akses digital ini berbanding lurus dengan resiko paparan konten negatif termasuk pornografi anak yang menurut laporan National Center for Missing and Exploited Children mencapai lebih dari 5 juta temuan kasus dalam periode 2021 sampai di 2024.

Sementara itu data asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia menunjukkan penetrasi internet nasional sudah mencapai sekitar 80 persen populasi dan ini adalah sekitar lebih dari 220 juta pengguna menjadikan kita Indonesia ini adalah salah satu pasar internet terbesar di dunia. Bahkan sekitar 48 persen dari total pengguna internet di Indonesia berasal dari kelompok anak dan remaja yang membuat perlindungan di ruang digital menjadi isu krusial.
 

Data global


Secara global langkah Indonesia ini juga mengikuti tren sejumlah negara yang mulai membatasi akses media sosial bagi anak. Misalnya ada beberapa negara Australia yang rencananya juga akan batas usia di 16. Prancis dan Spanyol yang sama-sama mengkhawatirkan dampak medsos ini terhadap kesehatan mental remaja. 

Pemerintah berharap jadi nanti melalui kebijakan ini ruang digital kita bisa lebih aman bagi anak-anak sekaligus memastikan platform digital turut bertanggung jawab untuk melindungi generasi muda. Aturan ini tidak hanya mengatur pengguna namun pemerintah juga akan menempatkan tanggung jawab besar kepada platform digitalnya.


Sanksi bagi platform


Kalau perusahaan teknologi tidak bisa mematuhi kewajiban verifikasi usia  atau gagal melindungi anak dari kontek bahaya pemerintah bisa menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pembatasan layanan di Indonesia. Pemerintah bahkan telah memberikan peringatan keras kepada sejumlah platform global terkait lemahnya penanganan konten berbahaya di layanan mereka. Langkah ini pemerintah menunjukkan pemerintah ingin memastikan perusahaan teknologi tidak hanya soal mengejar jumlah pengguna  tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan ruang digital.

Pemerah berkenan dengan kenapa kemudian dasar dari pemerintah melaksanakan pembatasan atau penundaan penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)