Tutorial Gabungkan NPWP Suami-Istri di Coretax

Putri Purnama Sari • 8 January 2026 10:40

Jakarta: Pengaturan kewajiban perpajakan dalam keluarga menjadi hal penting bagi pasangan suami istri, terutama jika keduanya memiliki penghasilan.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga pelaporan pajak penghasilan dapat dilakukan secara gabungan melalui satu akun pajak keluarga.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa penghasilan suami dan istri pada prinsipnya berasal dari satu unit ekonomi rumah tangga.

Dalam praktiknya, istri yang telah menikah dan memiliki penghasilan diberikan dua pilihan kewajiban perpajakan, yakni tetap memiliki NPWP sendiri atau menggabungkan kewajiban pajak dengan suami sebagai satu unit pajak keluarga.

Berikut adalah keuntungan jika NPWP suami dan istri digabung serta cara mengaktifkannya.

Keuntungan NPWP digabung


Penggabungan NPWP istri ke NPWP suami memberikan sejumlah manfaat, di antaranya:
  • Satu identitas pajak untuk satu keluarga.
  • Pelaporan pajak lebih mudah dan efisien dengan cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga.
  • Data perpajakan lebih terintegrasi.
  • Tidak menambah beban pajak (Bagi istri yang bekerja di satu tempat, penghasilan tetap dilaporkan melalui SPT suami tanpa menambah kewajiban)

Penggabungan NPWP tidak menciptakan pajak baru. Penghasilan istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tetap dilaporkan tanpa menambah kewajiban pajak keluarga.   

Syarat dokumen penggabungan NPWP suami-istri


Sebelum mengajukan penggabungan melalui Coretax DJP, pastikan dokumen digital (scan atau foto) berikut sudah disiapkan:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Buku nikah atau akta perkawinan
  • Nomor NPWP suami dan istri


Tahapan penggabungan NPWP di Coretax DJP


Proses penggabungan kewajiban pajak di Coretax memiliki alur berbeda dibanding sistem DJP Online sebelumnya. Berikut tahapan resminya:

1. Istri mengajukan status wajib pajak nonaktif

  • Login ke akun Coretax milik istri
  • Masuk ke menu Portal Saya lalu pilih Perubahan Status
  • Pilih opsi Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
  • Pada kolom alasan, pilih alasan 'Wanita kawin yang memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami'
  • Unggah dokumen pendukung dan klik Kirim
  • Permohonan akan diverifikasi oleh KPP maksimal 5 hari kerja

2. Suami memperbarui unit pajak keluarga (Family Tax Unit/FTU)

  • Tanpa menunggu validasi istri selesai, suami dapat login ke akunnya. 
  • Buka menu 'Profil Saya' pilih 'Unit Pajak Keluarga' (Family Tax Unit). 
  • Klik tombol 'Tambah', masukkan NIK istri, dan set status perpajakannya sebagai 'Tanggungan'.
Langkah ini memastikan sistem mengenali istri sebagai satu kesatuan ekonomi.

 
Ketentuan pelaporan SPT tahunan


Setelah kedua proses selesai, kewajiban pelaporan SPT istri otomatis tidak berlaku. Pada pelaporan SPT Tahunan 2025 (dilaporkan Maret 2026), suami cukup:
Melaporkan SPT atas nama keluarga
Melampirkan bukti potong pajak istri (Formulir 1721-A1)

Penggabungan NPWP istri dengan NPWP suami merupakan solusi praktis bagi keluarga dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Selain menyederhanakan pelaporan SPT Tahunan, sistem ini juga memastikan data pajak keluarga terintegrasi dengan baik tanpa menambah beban pajak. 

Bagi para istri yang bekerja, penting untuk meninjau dan mendiskusikan pilihan status perpajakan bersama pasangan agar sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.

(Jessica Nur Faddilah) 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)