Ilustrasi Coretax. Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah
Cara Daftar NPWP Online 2026, Cukup dengan Coretax!
Eko Nordiansyah • 1 January 2026 18:28
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dengan menghadirkan Coretax. Melalui sistem tersebut seluruh pengelolaan administrasi perpajakan dilakukan dalam satu pintu yang sama, salah satunya pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Mengenal NPWP
Melansir dari Sahabat Pegadaian, NPWP merupakan nomor yang tersusun oleh 15 kombinasi angka unik yang diterbitkan oleh DJP kepada setiap warga yang menjadi wajib pajak.
NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan, memudahkan pemantauan kepatuhan pajak hingga sebagai syarat transaksi keuangan dan perizinan Berikut merupakan fungsi lain dari NPWP bagi wajib pajak:
- Syarat Mengajukan Restitusi Pajak: NPWP dibutuhkan sebagai identitas wajib pajak saat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
- Tarif Pajak Lebih Ringan: Pemilik NPWP akan dikenakan tarif pajak lebih rendah dibandingkan wajib pajak yang belum memiliki NPWP. Tanpa NPWP, tarif Pajak Penghasilan (PPh) bisa dikenakan lebih tinggi hingga 20 persen.
- Dokumen Penting untuk Keperluan Nonpajak: NPWP juga sering menjadi persyaratan dalam berbagai urusan administrasi, seperti pengajuan kredit dan pengurusan perizinan usaha, termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Jenis-jenis NPWP
NPWP terbagi ke dalam dua jenis sebagai berikut:
- NPWP Pribadi: NPWP yang digunakan oleh individu yang memiliki penghasilan baik dari pekerjaan, pekerjaan bebas, atau usaha.
- NPWP Badan: NPWP yang diterbitkan kepada badan usaha atau perusahaan dengan sumber penghasilan di Indonesia, baik badan usaha milik negara (BUMN) atau milik swasta.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Syarat daftar NPWP via Coretax
Untuk membuat NPWP secara online via Coretax, berikut dokumen persyaratan yang harus dipenuhi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai bukti identitas Warga Negara Asing (WNA).
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di KTP.
- Nomor ponsel dan alamat email aktif.
- Data pekerjaan dan ekonomi.
- Foto diri untuk verifikasi identitas.
- Alamat domisili terbaru.
Cara daftar NPWP 2026 via Coretax
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar NPWP online, dilansir dari Dealls:
- Kunjungi situs resmi Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Pilih menu “Daftar disini”.
- Akan muncul pilihan jenis NPWP, silahkan pilih jenis wajib pajak “Perorangan” untuk pendaftaran NPWP pribadi.
- Jika muncul pertanyaan “Apakah wajib pajak memiliki NIK?” maka silahkan pilih “Ya”.
- Selanjutnya akan muncul opsi pendaftaran “Pendaftaran dengan aktivasi NIK” atau “Hanya Registrasi”. Silahkan pilih yang aktivasi NIK.
- Lengkapi identitas wajib pajak sesuai dengan KTP.
- Masukkan kontak wajib pajak, meliputi nomor ponsel hingga email aktif. Lalu klik “Verify” untuk memverifikasi data yang telah dimasukkan.
- Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor atau email yang didaftarkan. Masukkan kode tersebut, lalu klik “Next”.
- Akan ada kolom opsional meliputi data pasangan, anak, atau orang tua. Silahkan isi jika diperlukan.
- Lengkapi data ekonomi Anda, lalu klik “Next”.
- Masukkan alamat rumah terbaru. Apabila antara alamat domisili dengan alamat KTP sama silahkan klik “Salin dari domisili”. Namun, jika berbeda silahkan lengkapi keduanya.
- Unggah foto diri, lalu klik “Next”.
- Kemudian akan muncul pernyataan yang menyatakan bahwa data yang Anda masukkan sudah benar dan lengkap, silahkan centang kolom pernyataannya.
- Klik tombol “Submit Application”, lalu periksa email yang terdaftar untuk mendapatkan file NPWP Anda.
Dengan hadirnya sistem Coretax, proses pendaftaran NPWP online kini menjadi lebih praktis dan transparan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengurus NPWP secara mandiri dari mana saja, asalkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan data yang diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)