Pemerintah resmi menurunkan harga gas industri dari USD 23 menjadi USD 13 per MMBTU. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya produksi industri sekaligus mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyambut positif kebijakan pemerintah menurunkan harga gas industri. Menurut KSPSI, kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia usaha yang selama ini terbebani tingginya biaya energi.
Presiden KSPSI Andi Gani Nenawea menyebut bahwa penurunan harga gas merupakan langkah cepat pemerintah dalam merespons keluhan dunia industri. Dengan berkurangnya biaya energi, perusahaan diharapkan dapat menjaga operasional dan menghindari
PHK massal.
“Keputusan yang berani luar biasa di tengah situasi global Amerika dan Iran sudah damai, tiba-tiba perang lagi, itu saya punya kekhawatiran tadinya situasi yang agak sangat sulit untuk memprediksi harga gas, tapi pemerintah mengambil langkah cepat untuk bisa menurunkan harga gas.” kata Presiden KSPSI Andi Gani Nenawea, dikutip dari tayangan
Headline News Metro TV, Rabu, 1 Juli 2026.
KSPSI menilai, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan daya saing industri nasional, tetapi juga memberikan kepastian bagi para pekerja di tengah tantangan
ekonomi global.