Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Resmi Dimulai, Catat Jadwalnya!

2 June 2026 17:18

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta. Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat mendapatkan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya program pemutihan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga maupun denda keterlambatan.

Pembebasan denda diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah, sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus.


Program ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, baik secara online maupun offline dengan mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat memanfaatkan periode pemutihan ini sebaik mungkin karena kesempatan penghapusan denda hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)