2 June 2026 17:18
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta. Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat mendapatkan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya program pemutihan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga maupun denda keterlambatan.
Pembebasan denda diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah, sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus.