Jakarta: Pemerintah akan mengubah tata kelola ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis melalui peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor SDA strategis.
Apa yang berubah?
Pada tahap awal, kebijakan ini akan berlaku untuk tiga komoditas utama, yaitu
batubara,
kelapa sawit, dan juga ferro alloy. Ketiganya dipilih karena memiliki nilai ekspor besar dan berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Pada tahap awal ini berlaku mulai 2026, sudah ada sistem baru pengawasan ekspor komoditas strategis melalui BUMN Ekspor.
Kenapa kebijakan ini dibuat?
Secara sederhana, sebenarnya pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh transaksi ekspor komoditas strategis bisa dipantau lebih baik. Selama ini, terdapat kekhawatiran terkait praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Kemudian ada transfer pricing antar perusahaan yang terafiliasi hingga devisa ekspor yang tidak seluruhnya kembali ke dalam keuangan dalam negeri.
Siapa yang mengelola?
Ini pertanyaan berikutnya. Pemerintah menunjuk kemudian ada
PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI sebagai BUMN Ekspor yang akan menjalankan tata kelola baru ini. Perusahaan ini nantinya bertugas mengawasi, kemudian mengelola proses ekspor komoditas strategis secara bertahap.
Peran DSI tidak hanya sebatas administrasi. BUMN ini akan menangani berbagai proses ekspor, mulai dari transaksi dan kontrak penjualan, kemudian mengurusi dokumen kepabeanan pengangkutan barang sampai penerimaan pembayaran pembeli di luar negeri. DSI juga akan mengelola dokumen ekspor, mengoperasikan sistem layanan ekspor, serta melakukan pelaporan devisa hasil ekspor atau DHI.
Apakah Bea Cukai masih berperan?
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kehadiran DSI tidak akan menghapus fungsi Direkturat Jenderal Bea Cukai. Ditjen Bea Cukai tetap menjalankan tugasnya dalam pelayanan kepabeanan, pemeriksaan barang, kemudian juga pengawasan ekspor-impornya lalu pemungutan bea dan pajak yang menjadi kewenangannya.
Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara bertahap, masa transisi dimulai pada 1 Juni 2026. Di tahap ini nanti eksportir yang sudah beroperasi tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun seluruh aktivitas ekspor wajib dilaporkan kepada BUMN ekspor, melalui sistem yang sudah ditetapkan pemerintah.
Selama 3 bulan pertama, pemerintah akan melakukan evaluasi pemeriksaan untuk melihat efektif atau tidak pelaksanaan dari kebijakan ini. Hasil evaluasinya nanti akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya. Targetnya paling lambat 1 Januari 2027, ekspor komunitas SDA strategis bisa dilakukan atau hanya bisa dilakukan melalui BUMN ekspor.
Dalam skema ini, DSI akan bertindak sebagai eksportir yang bertanggung jawab peduh atas proses ekspor komunitas yang masuk dalam kebijakan ini. Dari sisi penerimaan negara, sejumlah instrumen tetap berlaku, bahwa untuk batubara misalnya dikenakan PPH pasal 22 ekspor sebesar 1,5?ri nilai PEB, sementara produk sawit dan turunannya tetap dikenakan BEA keluar, serta pengungutan ekspor yang selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan program pengembangan industri sawit nasional. Untuk sektor batubara atau juga ferro alloy, negara juga tetap memperoleh penerimaan lewat mekanisme PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Target pemerintah
Jadi pemerintah berharap tata kelola baru ini bisa meningkatkan transparansi perdagangan komunitas strategis Indonesia, kemudian memperkuat pengawasan terhadap arus devisa, meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menciptakan sistem ekspor yang lebih akuntabel dan mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Dengan kata lain, pemerintah ingin memastikan bahwa nilai ekonomi dari ekspor sumber daya alam Indonesia bisa tercatat lebih akurat, diawasi lebih ketat, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara.
Sumber: Redaksi Metro TV