4 August 2023 11:18
Seorang ibu asal Surabaya, Asfiyatun (60) divonis lima tahun karena menerima paket milik anaknya. Berdasarkan informasi, paket tersebut ternyata berisi narkotika jenis ganja.
Kuasa hukum Asfiyatun, Abdul Malik menjelaskan bahwa kliennya tidak menerima langsung paket tersebut. Sebelumnya, ada seseorang yang mendatangi Asfiyatun di rumahnya dan mengatakan bahwa ada barang titipan anaknya.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyampaikan hukuman yang diberikan hakim terhadap Asfiyatun terlalu berat. Karena yang bersangkutan pun tidak mengetahui apapun.
Sebelumnya, hasil putusan vonis lima tahun dibacakan oleh hakim Parta Bargawa pada Senin, 24 Juli 2023 lalu. Atas vonis ini, Asfiyatun melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.