2 August 2023 20:42
Pemerintah akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi vonis bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh. Pemerintah akan mengarahkan KPK melakukan upaya kasasi.
"Kami koordinasi untuk kasasi. Koordinasi ya, bukan mendikte," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Rabu, 2 Agustus 2023.
Upaya kasasi sangat dimungkinkan. Menurut Mahfud, dalam hukum pidana, lawan dari pihak terpidana itu ialah negara. Bukan perorangan. Artinya, masih ada upaya hukum yang masih bisa ditempuh.
"Sejauh masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, negara akan lakukan," kata Mahfud.
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara. Jaksa meyakini hukuman itu pantas untuknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sebelas tahun," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan