NEWSTICKER

Siapa Saksi yang Harus Dilindungi dalam Kasus Brigadir J?

N/A • 10 August 2022 10:24

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan penilaian kondisi psikologis Ny. Putri Chandrawati Sambo. Langkah ini ada prosedur awal terhadap permohonan perlindungan oleh istri Irjen Ferdy Sambo yang mengaku sebagai korban tindak kekerasan seksual oleh Brigadir J.

Terhadap hasil penilaian pada 9 Agustus 2022 siang, tim LPSK menyatakan kondisi psikologis Ny. Putri Chandrawati Sambo belum stabil dan karenanya tidak dapat diminta keterangannya. Di sisi lain ada batas waktu, bahwa bila hingga H+7 sejak permohonan diterima pihak pemohon tidak dapat diperiksa maka permohonannya dinyataan ditolak.

"Proses investigasi dan asesmen yang dilakukan LPSK memiliki batasan waktu yaitu satu minggu, tapi disini kita perpanjang menjadi 30 hari kerja," ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo tentang pengecualian yang diberikan kepada istri Ferdy Sambo mengingat besarnya kasus. 

Sebelum dapat dilaksanakan pada 9 Agustus 2022, LPSK tidak bisa menemui Ny. Putri Chandrawati Sambo yang oleh penasehat hukum disebut dalam kondisi trauma. Keputusan mengabulkan ataukah menolak permohohan perlindungan, akan LPSK putuskan berdasarkan hasil penilaian psikologis ini.

Ny. Putri Chandrawati Sambo adalah salah satu saksi kunci dalam kronologi tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Dia juga satu-satunya saksi tindak kekerasan seksual yang diklaim dilakukan oleh Brigadir J dan menjadi awal terjadinya tembak menembak.
(Ahmad Firdaus)