Oknum Mahasiswi di Kupang Jadi Tersangka Kasus TPPO

5 July 2023 11:43

Kepolisian Polres Alor, NTT berhasil membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang mahasiswa. Pelaku perdagangan orang yang diamankan polisi ini berinisial MES, seorang perempuan berumur 20 tahun. Dia mahasiswi aktif di salah satu perguruan tinggi di kota Kupang.
 
Pelaku yang merupakan mahasiswi asal kabupaten Malaka ini menggunakan modus membuka lowongan kerja via media sosial Facebook. Ia berhasil menjerat dua korban asal kabupaten Alor untuk dipekerjakan secara ilegal di kabupaten Jambi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Alor. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 
 
Sementara, seorang pelaku di Sidoarjo, Jawa Timur, TPPO dengan korban anak di bawah umur berhasil ditangkap aparat Reskrim Polresta Sidoarjo. Perempuan inisial E berusia 45 tahun tak berkutik saat digelandang petugas Reskrim Polresta Sidoarjo.

E sudah berbulan-bulan menjadi mucikari prostitusi secara online. Melalui aplikasi Michat, pelaku menawarkan korban yang masih berusia 15 tahun dengan harga berkisar antara Rp200 ribu - Rp400 ribu untuk sekali kencan.

Selain menawarkan, pelaku juga menyediakan tempat check-in di penginapan tempatnya bekerja. Pelaku akan mendapatkan bayaran 20 - 25 persen dari harga yang sudah disepakati.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut sebulan terakhir satgas TPPO telah menyelamatkan lebih dari seribu korban perdangan orang di berbagai daerah, serta telah berhasil menangkap 698 tersangka. Mahfud juga mengungkap modus terbaru perdagangan orang yakni perdagangan organ tubuh. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)