6 July 2023 16:53
Bareskrim Polri terus meneliti kasus penodaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan adanya tindak pidana baru.
Dua tindak pidana baru ini di antaranya Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 45 itu soal ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) serta Pasal 14 tentang Berita Bohong.
Hal ini didapatkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dalam dua hari pasca-status perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi pada Kamis (6/7/2023). Sebanyak empat saksi yang merupakan mantan pengurus Ponpes Al-Zaytun diperiksa di Bareskrim Polri. Sementara 10 lainnya diperiksa di Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat.
Meski telah naik ke tahap penyidikan, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi harus mengumpulkan keterangan saksi dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.