6 April 2023 16:04
Keputusan Pimpinan KPK Firli Bahuri mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro, dari jabatan Direktur Penyelidikan, berbuntut panjang. KPK dan Polri berselisih paham tentang mekanisme penempatan dan pemulangan.
Sementara itu, Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan, secara normatif lembaga yang mempunyai dasar hukum tidak bisa dikelola sesuka hati.
"Apapun dasar pencopotannya, secara normatif, dua lembaga yang masing-masing mempunyai dasar hukum, tidak bisa dikelola sesuka hati, karena kita harus menghormati hukum. Terlebih, ini bersangkutan kepada para penegak hukumnya," ujar Saut dalam Metro Siang, Metro TV, Kamis (6/4/2023).
Saut pun menilai, terlalu naif jika pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro tidak ada hubungannya dengan kasus Formula E.
"Ketika keputusannya membuat pertanyaan dari berbagai sisi, kemudian kita berpikir ada 10 kali expose kasus Formula E yang membuat itu mencuat lagi ke depan, maka terlalu naif jika kita berpikir masalah Endar dan Karyoto tidak ada hubungannya dengan Formula E," ujar Saut.
Sebelumnya, KPK mengatakan alasan pencopotan Endar berdasarkan Peraturan Komisi No1/2022 tentang Kepegawaian KPK.
Dalam peraturan tersebut jelas mengatur seorang pegawai komisi dikembalikan ke instansi asal, jika ada pelanggaran berat yang dilakukannya. Namun, hingga saat ini KPK belum memiliki jawaban apakah Endar memiliki pelanggaran disiplin berat atau tidak.
Sebelumnya juga, Presiden Joko Widodo meminta jangan sampai ada kegaduhan. Presiden Jokowi juga meminta agar mutasi pegawai dilakukan sesuai aturan yang ada pada setiap instansi.