5 April 2023 21:23
Dalam sidang nota pembelaan (Pledoi), terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita mengaku tidak mengerti tudingan sebagai muncikari hingga bandar narkoba yang ditujukan kepada dirinya.
Menurut Linda, semenjak dirinya terjerat kasus peredaran narkoba dengan Teddy Minahasa, beragam tudingan telah ditunjukan kepadanya.
Linda menegaskan, tudingan sebagai pemilik diskotek, muncikari hingga bandar narkoba adalah tidak benar. Linda mengatakan, tudingan pada dirinya membuat pihak keluarga dan anak-anaknya mengalami depresi serta marah kepadanya.
Sebelumnya, JPU menuntut Linda 18 tahun penjara lantaran terbukti bersama Teddy Minahasa melakukan peredaran narkoba.