Linda Bantah Tudingan Jadi Muncikari hingga Bandar Narkoba

5 April 2023 21:23

Dalam sidang nota pembelaan (Pledoi), terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita mengaku tidak mengerti tudingan sebagai muncikari hingga bandar narkoba yang ditujukan kepada dirinya.

Menurut Linda, semenjak dirinya terjerat kasus peredaran narkoba dengan Teddy Minahasa, beragam tudingan telah ditunjukan kepadanya.

Linda menegaskan, tudingan sebagai pemilik diskotek, muncikari hingga bandar narkoba adalah tidak benar. Linda mengatakan, tudingan pada dirinya membuat pihak keluarga dan anak-anaknya mengalami depresi serta marah kepadanya.

Sebelumnya, JPU menuntut Linda 18 tahun penjara lantaran terbukti bersama Teddy Minahasa melakukan peredaran narkoba.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)