13 April 2023 06:30
KPK telah menetapkan 10 tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan mengenai dugaan kasus suap proyek pengerjaan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa bagian tengah, Jawa bagian barat dan juga Jawa-Sumatra, Selasa (11/4/2023).
Dari OTT tersebut KPK juga mengamankan barang bukti suap senilai Rp2, 823 miliar dalam bentuk tunai rupiah, mata uang asing, tabungan dan kartu debit.
"Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sekitar Rp2,027 miliar, USD20 ribu, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo rekening bank senilai Rp150 juta. Sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Berikut data 10 tersangka baik yang menerima maupun yang memberi dalam kasus tersebut:
Tersangka pihak pemberi
1. Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT IPA
2. Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT DF
3. Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023
4. Parjono (PAR) selaku VP PT KA Manajemen Properti
Tersangka pihak penerima
5. Harno Trimadi (HT) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian
6. Bernard Hasibuan (BEN) selaku PPK BTP Jabagteng
7. Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng,
8. Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel,
9. Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
10. Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jabagbar
Akibat perbuatannya, para tersangka penerima suap disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suap, disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.