Brigjen Endar Priantoro Dilarang Masuk Gedung KPK per 10 April 2023

7 April 2023 21:23

KPK tidak peduli dengan sejumlah kritik dan protes dari sejumlah pihak, yang menyebut keputusan memecat Brigjen Endar Priantoro, sebagai keputusan sewenang-wenang. Bahkan, Endar sudah dilarang masuk Gedung KPK per 10 April 2023.

Brigjen Endar Priantoro mengaku sudah mendapat kabar dari Kepala Biro Umum KPK bahwa mulai 10 April 2023, dirinya tidak bisa memasuki Gedung KPK.

"Saya tadi sudah mendengar dan sudah diinformasikan oleh Kepala Biro Umum KPK bahwa Senin nanti, akses saya terhadap fasilitas dan ruangan kerja sudah tidak mendapatkan lagi karena diminta pimpinan," ujar Endar.

Dengan dicabutnya akses Endar ke Gedung KPK, artinya KPK bertahan dengan keputusannya untuk tidak memperpanjang Endar di KPK. 

Dalam aturan yang dibuat di KPK, keputusan untuk memulangkan seorang pegawai negeri ke instansi asal, jika ada pelanggaran disiplin berat. 

Sementara itu, dugaan bahwa salah satu pimpinan KPK bermain di lembaganya telah menjadi objek aksi mahasiswa dalam sepekan terakhir. Sejumlah organisasi mahasiswa seperti, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, HMI, PMII dan Aktivis 98, bergantian mendesak Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa Dewan KPK.

Tercatat, bukan kali pertama Firli diadukan ke Dewan Pengawas KPK. Pada 2019, Firli dikenai sanksi berat karena menemui pihak yang berperkara di KPK.

Pada 2020, Firli juga dikenakan sanksi teguran tertulis dua karena menggunakan helikopter mewah milik perusahaan swasta dalam perjalanan kunjungan pribadi ke Palembang, Sumatera Selatan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M. Khadafi)
kpk