10 April 2023 23:15
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Riau. Penggeledahan itu dilakukan setelah Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Sebanyak delapan orang tim yang menggunakan rompi KPK menggeledah Kantor Bupati nonaktif Meranti. Penggeledahan ini dikawal oleh petugas Polres Kabupaten Meranti.
Usai mendatangi kantor bupati, tim KPK kemudian menggeledah beberapa kantor Pemda Meranti, di antaranya kantor Sekretariat Meranti, kantor Dinas PUPR, kantor LPSE, kantor Plt BPKAD Meranti, dan rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti.
Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar mengatakan, tim KPK sudah bekerja sesuai dengan SOP penggeledahan. Ia pun mengimbau pejabat yang diperiksa agar berkata jujur.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Kepulauan Meranti, Kamis, (6/4/2023). Mereka ialah Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Adil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Adil juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.