NEWSTICKER

Perbedaan Sikap PSI dan PDIP soal Batas Usia Capres

N/A • 3 June 2023 09:20

Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang menangani perkara uji materi Pasal 169 Huruf Q UU pemilu, tentang batas minimum usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Para pemohon menguji pasal tersebut karena merasa ada diskriminasi tentang formulasi syarat maju pemilihan presiden (pilpres), ketika belum berusia 40 tahun. 

UUD 1945 sama sekali tidak menyebutkan batas usia minimal calon pemimpin negeri ini. Namun, UU Pemilu Pasal 169 Huruf Q menyebutkan persyaratan menjadi capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun. 

Banyak pemohon yang menguji pasal tersebut, di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah kepala daerah. Kepala daerah yang mengajukan uji materi batas usia yakni Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Pandu Kesuma Dewangsa, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra. 

Kuasa hukum PSI, Francine Widjojo mengatakan pihaknya mengajukan uji materi mengenai batas usia menjadi capres-cawapres karena ingin anak muda diberi kesempatan memimpin. 

"Partai Solidaritas Indonesia konsisten memperjuangkan hak konstitusi anak muda. Ini bisa kita lihat dari uji material PSI di tahun 2019 terkait usia minimal calon kepala daerah," kata Francine 

Di sisi lain, PDIP menilai untuk memimpin Indonesia dibutuhkan kematangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Thirdy Annisa)