Melissa Anggraini Kuasa Hukum David Ozora yakin Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjatuhkan dakwaan berlapis kepada Mario Dandy. Menurut Melissa, perbuatan Mario telah memenuhi unsur Pasal 355 Ayat 1, terlebih Mario adalah pelaku utama dalam kasus penganiayaan David.
"Dakwaan terkait penganiayaan berat terencana Pasal 355 Ayat 1, sehingga kami punya keyakinan yang sangat kuat dakwaan nanti akan tidak jauh berbeda terlebih ini (Mario) adalah pelaku utama," ucap Melissa Anggraini Kuasa Hukum David Ozora.