Kronologi Pengungkapan Kasus TPPO Selebgram Bangka Belitung

6 September 2023 13:22

Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bangka Blitung membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Berdasarkan pengakuan korban, mereka di perjual belikan oleh seorang selebgram asal Bangka Belitung bernama Annisa Rama Dewi.

Dari kasus tersebut, polisi menangkap dua orang perempuan yang menjadi korban. Kedua korban berhasil ditemukan di sebuah hotel mewah yang berada di Bangka Tengah. Kedua korban tersebut berinisial A berusia 22 tahun dan N berusia 22 tahun, korban merupakan rekan pelaku.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi kasus TPPO di tempat hiburan. Polisi kemudian mendatangi sebuah tempat karaoke yang tak jauh dari hotel untuk mencari pelaku. Setelah sampai di tempat karaoke, polisi berhasil menemukan Annisa Rama Dewi yang sedang asyik bernyanyi.
 
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp6 juta, satu buah mobil, beserta kuitansi hotel tempat korban di perjual belikan.

Saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan telah masuk dalam tahap penyidikan. Berdasarkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 undang-undang 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)