NEWSTICKER

Dilema SEMA Perkara Nikah Beda Agama

N/A • 21 July 2023 13:01

Langkah Mahkamah Agung menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama menjadi sorotan. Aturan itu diterbitkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 17 Juli 2023 tersebut ditujukan bagi ketua pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.

Syarifuddin mewajibkan hakim berpedoman pada ketentuan bahwa perkawinan yang sah ialah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Menurutnya, itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf F UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.

Juru Bicara MA Suharto menegaskan, SEMA diterbitkan untuk memberi kepastian dan kesatuan penerapan hukum, mengenai permohonan pencatatan perkawinan antarumat beda agama. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak keseluruhan gugatan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/1974 mengenai pernikahan beda agama. MK berpandangan tidak ada urgensi, bagi MK untuk bergeser dari pendirian pada putusan-putusan sebelumnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M. Khadafi)