22 April 2023 17:53
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi atau pengurangan hukuman saat hari raya Idulfitri. Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Sumatera Selatan, memberikan remisi itu kepada 690 narapidana.
Kemenkumham memberikan remisi kepada seluruh narapidana di Indonesia untuk dapat merayakan Idulfitri bersama keluarga. Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, salah satunya berkelakuan baik.
Lapas kelas IIA Lubuklinggau menyatakan, 690 narapidana yang mendapat remisi merupakan mereka yang berkelakuan baik selama masa tahanan. Bahkan, empat orang di antaranya langsung mendapat remisi bebas tahanan. Sementara narapidana lainnya mendapat remisi maksimal 20 hari.
Hal yang sama juga dilakukan di lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Sebanyak 1.330 narapidana mendapatkan remisi Idulfitri. Penyerahan surat remisi telah dilakukan secara simbolis kepada dua narapidana.
Selain itu, remisi juga diberikan kepada 212 warga binaan pemasyarakatan (WBP) lapas kelas IIA Kupang, NTT. Para WBP itu dinyatakan berkelakuan baik sesuai Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.