26 June 2023 18:14
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menolak permintaan MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk mertemu. MUI menilai penolakan tersebut wajar dilakukan oleh orang atau lembaga yang berindikasi menyimpang dari ajaran Islam.
Meski tidak bertemu langsung, ketua bidang dakwah MUI Cholil Nafis menyebut, MUI juga tetap bisa mengeluarkan fatwa berdasarkan bukti lainnya yang dikumpulkan warga sekitar. Selain itu bukti digital yang lengkap dan telah diverifikasi juga bisa digunakan MUI dalam mengeluarkan fatwa terhadap Ponpes Al Zaytun.
"Kita telah lebih dulu melakukan klarifikasi namun tidak mau. Kemudian kita sudah bisa mendapatkan data dari sekitar mulai dari masyarakat sekitar, termasuk yang berkata pada orang sekitar. Sekarang lebih mudah, digital asalkan utuh dan valid bisa dijadikan pijakan untuk kita memutuskan hukum," jelas Cholil.
Dugaan penyimpangan yang ada di Ponpes Al Zaytun salah satunya adalah memperbolehkan khotib perempuan dalam ibadah salat jumat. MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa berkenaan dengan hukum salat jumat, jika khotibnya perempuan sementara jemaahnya laki-laki maka tidak sah.