20 June 2023 21:05
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus kejahatan berat David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Tiga saksi tersebut terdiri dari dua orang teman Mario Dandy dan Shane Lukas dan satu orang perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Salah satu saksi yang dihadirkan LPSK menjelaskan soal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora. LPSK menyebut restitusi yang harus dibayarkan sebesar Rp120 miliar.
Menurut LPSK, angka sudah berdasarkan beberapa kompoen yang dihitung. Mulai dari kehilangan kekayaan hingga komponen penderitaan yang dialami korban.
Sementara itu, terhadap dua saksi anak yang dihadirkan, hakim mempertanyakan soal hubungan Mario Dandy dengan para saksi. Salah satu saksi Albertus Fernando juga ditanyakan hakim soal kiriman video penganiayaan oleh Mario Dandy. Namu, hal itu dibantah oleh kuasa hukumnya.
"Tidak sama sekali, dalam pertanyaan tidak ada dan di BAP juga tidak ada. Tadi hanya ditanya apakah berteman dengan kedua belah pihak," ujar Penasihat Hukum Fernando, Enita,