Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe

26 June 2023 09:57

Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe beragendakan jawaban atas nota keberatan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin 26 Juni 2023.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai nota keberatan Lukas Enembe harus ditolak. Sebab, eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Enembe telah masuk tahap pembuktian.

"Berdasarkan seluruh uraian tanggapan tersebut, maka penuntut umum memberi kesimpulan bahwa keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe harus lah ditolak dan dikesampingkan, sebab keberatan atau eksepsi tersebut telah masuk ke tahap pembuktian perkara," ujar Jaksa KPK dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Juni 2023.

Jaksa menegaskan perkara tersebut sudah memasuki tahap pembuktian. Jaksa pun menganggap penasihat hukum terdakwa tidak cermat memahami Pasal 156 ayat 1 KUHAP dan konstruksi hukum perkara a quo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M. Khadafi)