Pengacara terdakwa pembunuhan Brigadir J menyebut jaksa berhalusinasi dalam memberikan tuntutan. Menurut Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, jaksa menuntut berdasarkan fakta.
"Dalam pembuktian tidak ada halusinasi, tapi berdasarkan fakta," tegas Hibnu Nugroho,dalam program Breaking News Metro TV, Selasa (31/1/2023).
Jaksa telah melakukan pembuktian dengan berbagai fakta, dari fakta manual, scientific, hingga fakta berdasarkan saksi ahli. Sehingga, kata halusinasi yang diberikan kepada jaksa dinilai tidak cocok.
Di sisi lain, Hibnu menegaskan bahwa saling sindir dalam sidang replik dan duplik hal yang lumrah karena ingin mempengaruhi hakim. Hibnu juga mengatakan, sindiran yang dilemparkan pengacara terdakwa kepada jaksa masih dalam batas wajar.
"Itu sah-sah saja, yang tidak boleh apabila sudah menyudutkan, dan mengandung sara," ucap Hibnu Nugroho.
Hibnu yakin hakim telah memiliki pandangan serta kesimpulan untuk para terdakwa. Sidang replik dan duplik hanya akan berpengaruh kecil untuk hakim.